BeritaKepulauan Riau

Kejati, Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Tandatangani MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

283
×

Kejati, Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Tandatangani MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim

Sebarkan artikel ini
Kejati, Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Tandatangani MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim
Kejati, Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Tandatangani MoU Penanganan Hukum di Sektor Maritim. (f/humas)

Mjnews.id – Untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kepri.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP dan para Direktur perusahaan maritim.

Kegiatan dimulai dengan sambutan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar, dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., serta sambutan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H.

Dalam sesi sambutan, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, menyampaikan atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kami mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada Bapak Kajati Kepri, yang sangat concern perhatiannya dalam mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim memaksimalkan ciri khas Provinsi Kepulauan Riau, berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau khususnya, Indonesia pada umumnya juga mitra internasional.

Pengelolaan maritim di Kepri baik dengan pelayanan yang cepat dan maksimal, menjalankan peraturan dan ketentuan yang memberikan kepastian, kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas di bidang maritim, dan kami yakini upaya ini akan memberikan dampak kebermanfaatan di bidang ekonomi yang sangat besar dan luas, dan untuk itu semoga niat dan dukungan ini menjadi amal jariah Bapak dan seluruh jajaran.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas tranportasi yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan Amanah undang-undang, dengan berbagai kreativitas dalam penyediaannya,” tuturnya.

Sementara Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum,” tegas Kajati Kepri.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT