BeritaBudayaNasional

26 Juli Ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia

1449
×

26 Juli Ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Acara 'Menyongsong Prosesi Penetapan Hari Puisi Indonesia, 26 Juli' yang diselenggarakan di Plaza Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM)
Acara 'Menyongsong Prosesi Penetapan Hari Puisi Indonesia, 26 Juli' yang diselenggarakan di Plaza Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM). (f/ist)

Yayasan Hari Puisi Indonesia telah mengawal momentum ini selama lebih dari satu dekade secara konsisten, dan sudah saatnya negara hadir memberikan pengakuan formal.

Jadi sesungguhnya penetapan Hari Puisi Indonesia ini suatu hal yang digagas cukup lama, yakni sejak tahun 2012.

ADVERTISEMENT

Pengusulan Hari Puisi Indonesia juga mendapat dukungan dari sejumlah sastrawan dan pegiat komunitas sastra di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya mengatakan puisi merupakan salah satu ekspresi budaya yang telah hidup ratusan tahun, mulai dari era Pujangga Lama, Pujangga Baru, masa Balai Pustaka, hingga angkatan-angkatan sastra seperti Angkatan ’45 yang melahirkan Chairil Anwar, Idrus, dan Rivai Apin.

Chairil Anwar-meskipun hanya hidup hingga usia 27 tahun-telah meninggalkan warisan puisi yang menggugah semangat perjuangan.

Karyanya seperti “Karawang–Bekasi” atau “Diponegoro” menunjukkan betapa puisi bisa menjadi kekuatan kolektif bangsa.

Hal ini juga merujuk perundang-undangan kita, dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, puisi dimaknai sebagai bagian dari bahasa, seni, sastra dan tradisi lisan yang termasuk dalam objek pemajuan kebudayaan.

“Kami meyakini bahwa puisi juga merupakan sarana strategis untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

“Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan berkolaborasi lebih aktif dengan komunitas sastra. Kita juga akan meluncurkan Anugerah Sastra Indonesia, serta memperluas program seperti laboratorium penerjemahan karya sastra ke berbagai bahasa asing,” pungkas Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang kemudian menutup sambutannya dengan turut membaca salah satu puisi karya Chairil Anwar berjudul “Diponegoro”.

Setelah dilakukan pembacaan Keputusan Menteri Kebudayaan, secara bersama-sama para penyair, mulai dari Sutardji Calzoum Bachri, Gus Nasruddin, Hasan Aspahani, Maman S. Mahayana, Nissa Rengganis, Linda Djalil, Acep Zamzam Noor, Jose Rizal Manua, hingga Abdul Kadir Ibrahim.

Acara ini juga turut dihadiri oleh Duta Besar Ekuador, Mr. Luis Arellano, Pembina Yayasan Hari Puisi Indonesia, Ridha K. Liansi, Ketua Yayasan Hari Puisi Indonesia, Dato Sri Asri Zalnur, dan Ketua Umum KSPSI, Cempur Hidayat.

Melalui penetapan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pemajuan perpuisian nasional dan mendorong pertumbuhan literasi kritis berbasis budaya.

Menteri Kebudayaan sekali lagi menegaskan pentingnya dukungan dan pengakuan dari negara terhadap karya sastra, khususnya puisi, sebagai warisan intelektual dan jati diri bangsa.

(*)

Kontributor : Lasman Simanjuntak

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT