Mjnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memaksimalkan Sosialisasi Sertifikasi atau Pendaftaran Tanah Ulayat di berbagai daerah di Sumatera Barat, setelah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota beberapa bulan lalu, kini Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Gedung Painan Convention Center Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia.
Di hadapan Bupati Pesisir Selatan dan peserta Sosialisasi, Rezka Oktoberia mengatakan, bahwa Sertifikasi Tanah Ulayat akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta antisipasi konflik di masa mendatang.
“Sehingga ia terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendukung program Pemerintah itu. Sebab sertifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh Negara,” katanya.
Rezka juga menyebutkan, akan terus maksimal meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan sertifikasi atau pendaftaran tanah Ulayat.
Lebih jauh dikatakan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Program ini menargetkan tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“Tentu kita berharap masyarakat hukum adat di Sumatera Barat menyambut baik program ini. Sertifikasi tanah sangat penting. Kementerian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi jumlah bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak milik yang diakui oleh negara,” sebutnya.
Dijelaskan Srikandi asal Luak 50 itu, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan.
“Sertifikasi Tanah Ulayat sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi masyarakat hukum adat dan langkah konkret dalam mencegah hilangnya tanah ulayat. Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, sambil tetap memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat. Sosialisasi kita gelar agar informasi tersampaikan dengan utuh,” jelas Rezka Oktoberia.













