BeritaHajiHukumNasional

KPK Larang Eks Menag Yaqut, Stafsus dan Pihak Travel Berpergian ke Luar Negeri

665
×

KPK Larang Eks Menag Yaqut, Stafsus dan Pihak Travel Berpergian ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. (f/dok. eki baehaki)

Selanjutnya, Asep menyampaikan dalam perkara tindak pidana kasus korupsi kuota haji ini, pihak KPK untuk sementara ini belum bisa memberikan keterangan resmi siapa yang akan di tersangkakan dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Asep.

ADVERTISEMENT

KPK dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi kuota haji ini, seusai pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama itu, dirinya mengakui sudah diberi kesempatan untuk diminta keterangan lebih lanjut dalam perkara kasus kuota haji.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ungkap Yaqut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025.

(*/eky)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT