Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2014-2024, dan mantan Stafsusnya hingga pihak Travel Fuad Hasan Mansyur untuk pergi ke luar negeri.
KPK mencegah bepergian mantan Menteri Agama (Menag) dan kedua lainnya itu, hal ini untuk mendalami terkait penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada tahun 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Selasa 12 Agustus 2024.
Selain itu, KPK juga menegaskan melarang bepergian ke luar negeri ke tiga orang tersebut, merupakan langkah proses penyidikan pihaknya, oleh karena itu KPK meminta mantan Menag, mantan stafsus dan pihak travel agar tetap berada dalam negeri.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.
Keputusan KPK melarang berpergian ke tiganya itu, keputusan tersebut berlaku setengah tahun atau selama 6 bulan ke depan, dalam hal ini KPK juga bsa memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pelaku tindak pidana dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama 2019-2024.
“Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses penyidikan, Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI 2023–2024 akan naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu 9 Agustus 2025.












