Namun Tagline PRESISI tersebut tidak berlaku di Satpas SIM Daan Mogot, prinsip transparansi berkeadilan tidak diindahkan alias dikhianati oleh oknum petugas Satpas.
Dikutip dari hasil liputan Indonesiareports di lapangan, diketahui pelayanan Satpas SIM Daan Mogot, masih terdapat dugaan pungli, melalui modus pemanfaatan jasa calo. Bukan hanya calo, bahkan Anggota Polisi yang bertugas pun turut berperan sebagai calo bagi para pemohon SIM.
Sinergi petugas dengan calo jelas-jelas mengakibatkan biaya tinggi berupa pungutan liar (pungli) yang tidak transparan dan tidak berkeadilan bagi masyarakat wilayah Jakarta Barat.
Bagaimana tidak, diketahui sesuai peraturan, tarif resmi untuk SIM C hanya Rp 240ribu, melalui Calo harganya melonjak menjadi Rp 600-700-800ribu. Sedangkan Tarif resmi untuk SIM A Rp 260ribu, melonjak menjadi Rp 800-900ribu.
Pengalaman pungli diungkapkan oleh seorang pria warga Cingkareng Jakarta Barat. Sebut saja namanya Purwanto (bukan nama sebenarnya). Ketika mendatangi Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Purwanto yang berniat mengurus sendiri SIM A, malah dinyatakan tidak lulus ujian teori.
Dengan keterpaksaan, Purwanto akhirnya harus menggunakan jasa Calo, setelah mendengar bakal susah lulusnya jika tidak melalui Calo.
“Jika mengurus sendiri, bisa-bisa tidak lulus lagi,” kata calo tersebut.
“Ya dari pada bolak-balik tidak lulus, mau ga mau melalui, suruh bayar Rp 800ribu, tinggal foto. Tanpa ujian teori dan praktek, SIM A saya cepat beres,” kata Purwanto.
Purwanto yang mengaku berprofesi sebagai supir pribadi mengatakan sangat membutuhkan SIM. Dia bilang, keberadaan calo di Satpas SIM, telah bekerjasama dan dilindungi oleh petugas Satpas.
“Buat kami supir pribadi, dikenakan uang tambahan Rp 500ribu dari tarif resmi untuk SIM A, sangatlah menyusahkan,” ujarnya.











