Mjnews.id – Pakar hukum narkotika yang juga Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) 2012-2015, Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyerukan kepada polisi, jaksa dan hakim agar dalam menjalankan penegakan hukum kasus narkotika bukan memenjarakan penyalahguna atau korban narkotika tapi menghukum dengan rehabilitasi atau penyembuhan.
Pernyataan ini disampaikan Anang Iskandar dalam menyikapi fenomena kasus Ammar Zoni yang tadinya pecandu narkotika karena dipenjara kini justru jadi pengedar narkotika di Lapas.
Anang meminta penegak hukum memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Narkotika mewajibkan penegak hukum menghukum penyalahguna narkotika dengan rehabilitasi, bukan memenjarakan pecandu.
“Rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika itu penting bagi pemerintah karena kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hanya bisa ditekan pertumbuhannya melalui proses rehabilitasi, penyalahgunanya seimbang dengan proses penegakan hukum terhadap pengedar gelapnya,” ujar Anang dalam unggahannya di Instagram @anangiskandar.
Anang Iskandar melanjutkan, penyalahguna seperti artis seperti Ammar Zoni, Fariz RM dan siapapun, apakah itu anggota TNI-Polri, Jaksa- Hakim, anggota DPR atau pun dosen yang menjadi penyalahguna tidak perlu dihukum pidana atau diadili secara pidana karena mereka bukan pelanggar hukum pidana.
“Mereka melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena membeli narkotika untuk dikonsumsi agar tidak sakau. Kalau penjualnya, hukumlah mereka setimpal dengan perbuatannya penjarakan, rampas asetnya, serta putus jaringan peredarannya agar jera,” tegas Anang.
Lebih jauh Anang memaparkan, dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku bersumber dari kesepakatan internasional bahwa mengamatkan kepada negara pihak harus melarang kepemilikan narkotika baik untuk tujuan untuk mencari keuntungan melalui peredaran gelap narkotika dan untuk tujuan dikonsumsi
Program pemerintah P4GN dalam melakukan pencegahan sekunder, rehabilitasi penyalahguna narkotika merupakan program unggulan non pidana / non penegakan hukum dengan tujuan agar penyalahguna narkotika sebagai korban kejahatan penderita sakit adiksi yang dikriminalkan UU mendapatkan layanan rehabilitasi dengan biaya ditanggung rumah sakit/lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL melalui wajib lapor pecandu, juga bertujuan agar pemerintah mempunyai penyalahguna secara riil guna memudahkan pengawasannya.
Program pemerintah P4GN secara pidana menggunakan penegakan hukum rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika dan penegakan hukum represif keras terhadap pengedar narkotika, rehabilitasi merupakan hukuman agar penyalahguna mendapatkan layanan rehabilitasi guna mendapatkan penyembuhan/pemulihan.
Sedangkan penegakan hukum represif keras hanya ditujukan pada pengedar gelap narkotika dengan hukuman pemenjaraan, perampasan aset hasil kejahatan dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya.












