BeritaHukumNasional

Anang Iskandar: Korban Narkotika Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi

466
×

Anang Iskandar: Korban Narkotika Jangan Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar. (f/ist)

Penegakan Hukum Korban Narkoba Harus Lebih Humanis

Pandangan yang senada dengan Anang Iskandar disampaikan Ketua Umum Yayasan Mutiara, Maharani Ade Hermawan. Ia mengatakan pemulihan korban narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) membutuhkan waktu seumur hidup.

Untuk itu, organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini minta proses hukum terhadap penyalahguna narkoba yakni pemakai dan pecandu harus lebih humanis.

ADVERTISEMENT

“Teman teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi,” ujar Ade, Minggu (26/10/2025).

Yayasan Mutiara Maharani yang memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak 2012. Mereka paling banyak saat ini menjadi korban bahaya narkoba jenis Sabu, Sinte, Tramadol dan Ganja.

“Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras,” ujar Ade

Gerakan Advokasi Masyarakat Ajukan Uji Materi Perpol Nomor 8 ke MA

Menurut Ade, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.

Namun pada praktiknya dalam kebijakan tersebut, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

“Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” tandasnya.

Seperti diketahui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Alhasil sebanyak 197 Ton narkoba berbagai jenis berhasil disita dari 38.000 kasus serta menetapkan 51.000 tersangka.

Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo–Gibran, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT