BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

413
×

Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (f/humas)

J. Devy Sudarso menekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kewenangan ini Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum.

ADVERTISEMENT

Dengan langkah proaktif Bank Mandiri membangun kerja sama ini sebagai bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor keuangan.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Negara demi mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi”, tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1, pejabat utama Kejati Kepri berikut para Asisten dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kajari Karimun dan Kajari Natuna.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT