Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyambut masukan yang disampaikan pada RDPU ini. Titiek juga menyampaikan bahwa seluruh pandangan tersebut akan ditampung dalam proses pembahasan RUU Pangan.
“Masukan-masukan ini akan kami tamping, kami juga sepakat bahwa impor harus secapat mungkin tidak kita lakukan lagi. Presiden sudah bertekad untuk tidak ada impor dalam waktu sesingkat-singkatnya,” pungkasnya.
SPI menegaskan bahwa RUU Pangan 2025 harus menjadi instrumen yang meletakkan produksi pangan pada basis rakyat, distribusi yang adil melalui koperasi petani, cadangan pangan berbasis komunitas, perlindungan lahan dan agroekologi, sistem pangan yang demokratis dan transparan, larangan eksplisit terhadap penyalahgunaan pangan, serta menjamin kedaulatan pangan nasional dengan diintegrasikannya kebijakan pangan nasional (RUU Pangan 2025) dengan reforma agraria.
Tanpa kedaulatan pangan, Indonesia akan tetap bergantung pada impor dan rentan terhadap krisis. Dengan memperkuat petani kecil, pangan lokal, koperasi, membentuk Dewan Pangan Nasional yang inklusif, dan melarang penyalahgunaan pangan, Indonesia dapat membangun sistem pangan berdaulat yang tangguh, sehat, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, SPI juga menyerahkan data konflik lahan peserta SPI bersamaan dengan buku UNDROP untuk menjadi bahan dan proses Revisi UU Pangan oleh DPR RI.
“SPI berharap agar UU pangan betul – betul meneguhkan kedaulatan pangan kita. Bagaimana supaya swasembada pangan ini menuju pada kedaulatan pangan. SPI siap memberikan masukan teknis lanjutan terkait pasal-pasal RUU, serta berpartisipasi dalam penyusunan naskah perbaikan regulasi bersama DPR RI dan Pemerintah,” pungkas Henry.
(*/eki)












