pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah serta Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

122
×

DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah serta Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemko bersama DPRD Bukittinggi setujui Ranperda APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah serta Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pemko bersama DPRD Bukittinggi Setujui APBD 2026, Propemperda, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah serta Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (f/humas)

Ranperda Dibutuhkan untuk Penataan Kebijakan Daerah

Sementara itu, Wali Kota Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Propemperda Kota Bukittinggi Tahun 2026 telah disepakati bersama DPRD dan memuat 16 rancangan peraturan daerah, termasuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026 juga telah disetujui sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan selama satu tahun.

Menurut Ramlan, kedua dokumen tersebut disusun secara terencana dan sistematis agar regulasi serta agenda kerja daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan.

ADVERTISEMENT

“Untuk APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 telah disetujui bersama DPRD dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas daerah, serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyusunan Propemperda berdasarkan perintah regulasi lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Wako juga mengapresiasi kerja DPRD dan perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan hingga menghasilkan daftar 16 Ranperda yang dibutuhkan untuk penataan kebijakan daerah.

Sementara itu, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen pengaturan agenda, peningkatan efektivitas perencanaan, koordinasi antarperangkat daerah dan ketepatan waktu pengambilan keputusan agar pelaksanaan pemerintahan dan APBD berjalan lebih terukur dan konsisten serta membahas perubahan perda susunan perangkat daerah

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT