SMKN yang BLUD Wajib Pertanggungjawabkan Penggunaan Sumber Daya
Kata Habibul Fuadi, akuntabilitas publik, sebagai entitas publik yang mengelola keuangan daerah dan dana masyarakat, BLUD wajib mempertanggung jawabkan setiap penggunaan sumber daya, termasuk pendapatan dari aktivitas usaha dan inovasi, secara transparan.
Karenanya, kata Habibul, pengelolaan keuangan BLUD diatur dalam peraturan perundang undangan PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan BLU (diubah menjadi PP Nomor 74 tahun 2012) dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Regulasi ini mengamanatkan adanya pelaporan dan audit.
“Sehingga fleksibelitas dalam mengelola keuangan yang diberikan kepada BLUD diimbangi dengan kewajiban untuk menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabilitas yang ketat melalui mekanisme audit dan pelaporan”, pungkas Habibul.
(Obral)












