BeritaKota Payakumbuh

Polemik Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Anton Permana Bakal Tempuh Jalur Hukum

169
×

Polemik Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Anton Permana Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Anton Permana Datuak Hitam bicara tentang Polemik Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh
Niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Anton Permana Datuak Hitam. (f/ist)

Mjnews.id – Dalam pers rilisnya salah seorang niniak mamak, Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Anton Permana Datuak Hitam, menolak dengan tegas perihal kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan Ketua kerapatan adat nagari (KAN) terkait status lahan pasar blok barat.

Sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2025 yang difasilitasi oleh KPK RI, Pemko Payakumbuh bersama Ketua KAN Nagari Koto Nan Ompek, telah menandatangani kesepakatan risalah rapat koOrdinasi “Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh” di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, Anton Permana Dt Hitam, menolak dengan tegas hasil kesepakatan tersebut dengan alasan tidak melibatkan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek secara keseluruhan sesuai dengan kesepakatan awal

Dijelaskannya melalui pesan singkat via whatsapp kepada wartawan Kamis 25 Desember 2025 malam, bahwa kesepakatan Ketua KAN dengan Walikota Payakumbuh di kantor KPK RI adalah bersifat personal dan bukan hasil musyawarah Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek serta tidak bisa serta merta dianggap telah mewakili Nagari.

“Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek tidak anti pembangunan. Kami malah mendukung segera dibangun kembali pasar usai dibakar tersebut di atas lahan tanah Ulayat Anak Nagari. Namun kami juga minta Pemko secara terbuka duduk bersama dengan kami secara keseluruhan,” ungkap Anton Permana.

Ia merasa heran saja persoalan tanah ulayat kenapa harus diselesaikan di Kantor KPK RI.

Menurutnya, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek tidak ada persoalan dengan rencana rekontruksi pasar. Akan tetapi yang diperjuangkan oleh anak nagari hanyalah soal hak atas tanah Ulayat.

“Kalaupun jika ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah, cukup datang ke Balai Adat dan dilakukan duduk bersama membahas secara terbuka, “sebut Anton.

Minta Wali Kota Payakumbuh Rapat

Lebih jauh dirinya menerangkan, mayoritas Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek hanya minta Walikota Payakumbuh melakukan rapat terbuka bersama agar tercapai kesepakatan yang berkeadilan.

“Aneh saja bila Pemko Payakumbuh, mencomot salah satu oknum dari Niniak Mamak dan ditekan untuk menandatangani kesepakatan. Jika memang niatnya Pemko ingin mencari kebaikan bersama tentu tidak akan melakukan cara intimidatif dan pola adu domba,” ucap Anton Permana.

Selain itu dirinya juga menyesali cara Pemko dengan memakai tangan oknum pedagang pasar Payakumbuh untuk menyerang marwah Niniak Mamak Anak Nagari Koto Nan Ompek dengan memainkan narasi seolah kaum adat Nagari menentang pembangunan pasar Payakumbuh pasca dibakar.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT