Mjnews.id – Terkait polemik tanah ulayat pembangunan Pasar Payakumbuh pascakebakaran dinilai tidak hanya melelahkan, tetapi juga kian memperpanjang penderitaan masyarakat, khususnya para pedagang kecil.
Di tengah tarik-menarik kepentingan dan perbedaan tafsir adat, dua anak nagari Koto Nan Ampek akhirnya turut angkat bicara, dan menyerukan agar polemik segera dihentikan.
Hal tersebut diungkapkan Firmansyah, anak nagari Koto Nan Ampek yang dikenal dengan sapaan akrab Ujang Firman. Dia menyatakan dukungan tegas terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek dalam pembangunan kembali Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat.
Firmansyah berasal dari suku Dalimo Subarang Batuang juga menegaskan, pernyataan yang disampaikannya murni sebagai anak nagari, bukan niniak mamak, bukan cadiak pandai, dan bukan pula perpanjangan tangan pemerintah.
“Saya berbicara sebagai anak nagari. Dalam adat Minangkabau, setiap anak nagari punya hak bersuara. Tapi jangan sampai karena berbeda pendapat, hilang raso jo pareso dan aluah jo patuik,” ucapnya saat ditanya wartawan saat ngopi darat di pusat kota Payakumbuh, Minggu 18 Januari 2026.
Menurutnya, kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan KAN Koto Nan Ampek merupakan langkah paling realistis dan bertanggung jawab di tengah kondisi darurat yang dialami ribuan pedagang pascakebakaran.
“Sudah lebih kurang lima bulan masyarakat menderita. Ini bukan sekadar urusan bangunan, tapi urusan perut ribuan orang. Jika terus diperdebatkan tanpa ujung, yang dikorbankan adalah pedagang kecil dan masyarakat bawah,” ujarnya.
Firmansyah, juga menyoroti maraknya pernyataan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan guru adat, tokoh nasional, hingga akademisi, sampai tokoh yang beberapa kali gagal dalam Pilkada. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh menjelma menjadi alat untuk memperkeruh keadaan.
“Berpendapat itu boleh, tapi jangan lupa kita orang Minangkabau. Jangan sampai adat hanya dijadikan legitimasi kepentingan tertentu,” katanya.
Firmansyah menegaskan, nota kesepakatan antara niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek dan niniak mamak Koto Nan Godang bersama Wali Kota Payakumbuh bukanlah keputusan serampangan. Kesepakatan tersebut berdiri di atas landasan hukum yang jelas dan sah.
Ia menyebutkan, salah satu rujukan utama adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Kerapatan Adat, yang mengatur kewenangan niniak mamak dalam pengelolaan sako, pusako, serta pemeliharaan inventaris nagari.
“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan regulasi, bukan kehendak pribadi atau tekanan kelompok,” ujarnya.












