Pasar Payakumbuh Wajah dan Etalase Kota Payakumbuh
Firmansyah menilai, Pasar Payakumbuh terutama Blok Barat merupakan wajah dan etalase Kota Payakumbuh. Jika pembangunannya terus tertunda akibat polemik berkepanjangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra kota, tetapi juga denyut ekonomi masyarakat.
“Ini musibah, bukan panggung adu argumen. Sudah saatnya semua pihak berhenti bermain di ruang polemik,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Andanus, tokoh masyarakat sekaligus anak nagari Koto Nan Ampek Payakumbuh.Pria yang pernah tercatat menjabat sebagai Wali Jorong Parik Rantang pada tahun 1979 dan memahami secara langsung dinamika perubahan administrasi wilayah pada masa itu.
Kepada wartawan, Andanus menjelaskan bahwa tanah ulayat Koto Nan Ampek pada masa tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan status hak pakai, seiring dengan penataan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1975 dan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Kebijakan ini mengubah desa di wilayah kota madya menjadi kelurahan, termasuk wilayah Jorong Parik Rantang.
“Lalu, pada tahun 1984 terbit Peraturan Gubernur Nomor 2 yang menetapkan Blok Barat masuk ke dalam wilayah Kelurahan Daya Bangun. Sejak saat itu, disepakati skema pengelolaan Pasar Blok Barat dengan pembagian hasil 70 persen untuk Pemerintah Daerah dan 30 persen untuk Nagari Koto Nan Ampek,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, pascakebakaran hebat yang menghanguskan seluruh Pasar Blok Barat, pemerintah berencana membangun kembali pasar tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai yang tidak sedikit. Seiring proses tersebut, dilakukan rapat yang melibatkan seluruh unsur nagari, dari niniak mamak hingga generasi muda. Meski muncul perbedaan pendapat, persoalan akhirnya dikembalikan kepada nagari dan diputuskan melalui Kerapatan Adat Ka Ampek Suku.
“Hasilnya, Ka Ampek Suku kembali menyepakati pemberian hak pakai kepada pemerintah daerah dengan skema bagi hasil tetap 70–30 persen, serta penambahan klausul transparansi administrasi dan keuangan kepada nagari,”ungkapnya.
Andanus meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana, terlebih melalui media sosial.
“Masyarakat menilai sikap niniak mamak. Jangan sampai pemangku adat justru dianggap tidak paham persoalan. Mari pulang, duduk basamo, dan selesaikan di nagari, bukan saling berkicau,” ujarnya.
Disebutkan Andanus, sekaitan kunjungan ke KPK RI beberapa waktu lalu, Andanus menegaskan bahwa tidak ada unsur pengabaian terhadap pihak tertentu. Upaya komunikasi telah dilakukan, namun terkendala kondisi teknis dan keberangkatan ibadah umrah.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan tegas agar penyelesaian persoalan diakhiri.
“Jika kita terus bersitegang, persoalan ini tak akan selesai. Yang paling dirugikan adalah nagari dan para pedagang yang sudah lebih dulu menjadi korban kebakaran,” tutupnya.
(Yud)












