BeritaEkonomiKota Padang

Tegas! Disdag Padang Beri Deadline Pemegang Kartu Kuning Fase VII Pasar Raya, 80 Persen Kios Tak Produktif Dialihkan

143
×

Tegas! Disdag Padang Beri Deadline Pemegang Kartu Kuning Fase VII Pasar Raya, 80 Persen Kios Tak Produktif Dialihkan

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Juni Nur Syamza, mengambil langkah tegas terkait banyaknya petak toko yang tidak dimanfaatkan di Lantai II Fase VII Pasar Raya
Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Juni Nur Syamza. (f/obral)

Mjnews.id – Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Juni Nur Syamza, mengambil langkah tegas terkait banyaknya kios (petak toko) yang tidak dimanfaatkan di Lantai II Fase VII Pasar Raya.

“Disdag memberikan deadline (batas waktu) bagi para pemegang kartu kuning yang terdaftar namun tidak berdagang (tidak produktif) untuk segera memanfaatkan petak toko mereka,” ungkap Juni ketika dikonfirmasi, Kamis 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

Juni menegaskan, sekitar 80 persen petak toko pada lantai II Fase VII tersebut akan dialihkan kepada pedagang aktif. Langkah ini diambil karena pemegang kartu kuning lama (eks matahari) tidak kunjung menempati petak toko untuk berdagang, sehingga menghalangi peluang pedagang lain yang lebih produktif untuk beroperasi.

“Terkait hal tersebut, kita di pihak Dinas Perdagangan Kota Padang sedang menunggu putusan dari analis hukum mengenai langkah terbaik yang akan diambil. Sebab, antara aturan Perda dengan Perwako, inilah yang perlu disesuaikan,” kata Juni.

Proses peralihan petak toko Fase VII Pasar Raya Padang

Menurut Juni, peralihan ini akan disusul dengan proses undian. Para pedagang yang sudah siap diundi sebagai syarat penempatan resmi setelah ada keputusan peralihan dari pemegang Kartu Kuning lama kepada pedagang calon peraih hasil undian.

“Akibat pemegang kartu kuning dari pedagang matahari lama tidak menempati petak toko, terhalanglah peluang pedagang produktif untuk memperoleh kesempatan atau “naik kelas” menempati di Fase VII tersebut,” tambah Juni.

“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keadilan dan upaya mengaktifkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan Pasar Raya Padang agar tidak ada lagi kios yang dibiarkan kosong,” pungkasnya.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT