Anton Permana menilai, pola adu domba itu cukup VOC saja yang melakukan di zaman pra Kemerdekaan.
Padahal, jelasnya lagi, jika ada perbedaan cara pandang serta prinsip terkait tanah ulayat, lazimnya sesuai dengan hukum adat salingka nagari diselesaikan dengan cara bermusyawarah dan mufakat secara terbuka dengan para Niniak Mamak.
“Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat,” bebernya.
Anton Permana menyebut Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek, tidak akan tinggal diam dan akan berkirim surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh, agar memblokir terhadap siapa saja yang ingin membuat surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah Ulayat Nagari.
Jika Pemko Payakumbuh bersama BPN tetap bersikeras memaksakan kehendak menerbitkan Sertifikat Hak Pakai, Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan melakukan langkah hukum dalam penyelesaian konflik tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini.
Terakhir, Anton Permana Datuak Hitam menyebutkan langkah hukum yang akan ditempuh bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi.
“Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.
(Rel/Yud)












