BeritaKabupaten SolokKriminalitas

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dua Tersangka Diamankan

176
×

Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Solok amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Solok amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Selasa 27 Januari 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan dewasa dan seorang laki-laki dewasa, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penindakan di lokasi kejadian. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dewasa yang mengaku bernama Ida Purnama Sari, yang akrab disapa Ida. Pada saat penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka.

Selanjutnya, petugas menghadirkan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Di hadapan para saksi, tersangka Ida mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya, tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Sumber Sabu-sabu

Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama Dio Saputra, yang berdomisili di Nagari Koto Gadang Koto Anau.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Dio Saputra di pinggir jalan wilayah Nagari Koto Gadang Koto Anau.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Dio mengakui bahwa dirinya telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Ida.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 9 lembar, 1 unit handphone Android merek OPPO A3x warna biru muda, 1 unit handphone Android merek VIVO Y21 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BA 6407 HAB.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*/sis)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT