Mjnews.id – Komite II DPD RI melaksanakan Pertemuan Pemerintah Aceh, dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara serentak di tiga provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta terhubung melalui Zoom Meeting, guna memperoleh gambaran komprehensif penanganan bencana lintas wilayah terdampak.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, S.H., M.H., dengan moderator Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Azhari Cage, serta dihadiri Pemerintah Aceh, perwakilan kementerian terkait, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya baik secara luring maupun daring.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menegaskan bahwa pelaksanaan FGD serentak di tiga provinsi ini merupakan bentuk keseriusan Komite II DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh dan berbasis data lapangan.
“FGD ini kami laksanakan serentak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar kami memperoleh gambaran utuh penanganan bencana di wilayah terdampak. Kehadiran Komite II DPD RI bukan formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan alokasi anggaran dan program kementerian teknis agar pemulihan dapat berjalan cepat dan terukur.
“Kami membutuhkan kejelasan anggaran, program, dan lokasi penanganan. Dengan data yang jelas, fungsi pengawasan DPD RI dapat berjalan maksimal dan pemulihan tidak berlarut-larut,” lanjut La Ode Umar Bonte.
Sementara itu, Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Aceh, menyampaikan bahwa forum FGD lintas provinsi ini sangat penting untuk membandingkan kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi antarwilayah.
“Masalah bencana ini tidak berdiri sendiri di satu daerah. Dengan FGD serentak, kita bisa melihat persoalan secara utuh dan memastikan Aceh mendapatkan penanganan yang adil dan proporsional,” ujar Azhari Cage.
Ia menambahkan bahwa di Aceh masih terdapat hunian masyarakat, akses jalan, dan lingkungan permukiman yang belum sepenuhnya pulih.
“Pemulihan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat korban. Negara harus hadir secara nyata,” tambahnya.












