BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkoba asal Jambi

221
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkoba asal Jambi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkoba asal Jambi
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Narkoba asal Kabupaten Bungo, Jambi. (f/ist)

Mjnews.id – Seminggu setelah Lebaran, lagi-lagi anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap seorang laki laki dewasa yang diduga memakai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Senin (30/03/2026) sore di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar. Pelaku adalah Bandar Narkoba asal Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Azhamu Suwaril.

ADVERTISEMENT

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil yang dihubungi awak media pada Selasa (31/03/2026) membenarkan hal itu. Azhamu mengatakan, benar sekali seorang laki-laki dewasa yang di amankan di Jorong Koto Di Bawah, Kenagarian Koto Besar. Diduga pelaku tersebut memakai dan mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu berasal dari Kabupaten Bungo, Jambi, yang akan mengedarkan barang haram itu narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku narkoba bernama Rotani Idham, umur 31 tahun, yang ditangkap berkat informasi dari masyarakat dari Daerah Jorong Koto Di Bawah.

“Dengan adanya informasi tersebut, anggota kami melakukan penyidikan dan kemudian melakukan pengintaian dan selanjutnya ada anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Azhamu.

Anggota Satresnarkoba Polres Dharmaraya amankan barang bukti

Dalam penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku narkoba jenis sabu-sabu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan serta mengamankan barang bukti, satu buah paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu golongan I dan unit sepeda motor merk KYMCO CEVIRA warna merah dengan No. Pol 4702 VF serta satu lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dua lembar uang pecahan Rp.20.000, kemudian dua lembar uang pecahan Rp.5.000,- dengan total uang seluruhnya Rp.100.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI No : 1/2023, tentang KUHP, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT