Barang bukti narkotika
Barang bukti yang berhasil disita yakni 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 helai celana panjang.
Seluruh barang bukti memperkuat keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat menegaskan bahwa tidak hanya pelaku yang membawa narkotika, tetapi juga pihak yang mendanai transaksi turut bertanggung jawab secara hukum.
(Mira)












