BeritaKota Payakumbuh

KUHP Nasional Berlaku, Pemko Payakumbuh Bekali ASN dengan Mitigasi Risiko Pidana dan Korupsi

62
×

KUHP Nasional Berlaku, Pemko Payakumbuh Bekali ASN dengan Mitigasi Risiko Pidana dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pemko Payakumbuh Bekali ASN dengan Mitigasi Risiko Pidana dan Korupsi
Pemko Payakumbuh Bekali ASN dengan Mitigasi Risiko Pidana dan Korupsi. (f/pemko)

Tinggalkan tujuh kebiasaan digital

Dalam paparannya, Yoserwan juga mengingatkan peserta agar meninggalkan tujuh kebiasaan digital yang kerap dianggap sepele namun memiliki risiko hukum tinggi.

Kebiasaan tersebut meliputi mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, membuka telepon seluler, surat elektronik maupun akun media sosial orang lain tanpa izin, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan seseorang, merekam percakapan yang tidak melibatkan dirinya, membagikan data pribadi orang lain seperti KTP, nomor telepon dan rekening, serta membuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital agar ASN tidak terjerat persoalan hukum dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.

Penguatan literasi hukum aparatur ini pada akhirnya diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pelaksanaan program pembangunan yang taat aturan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh.

(MC)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT