Opini

Menjemput Wajah Baru Keadilan dalam KUHP Nasional

337
×

Menjemput Wajah Baru Keadilan dalam KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
Firman Tobing tentang geopolitik
Dr. Firman Tobing. (f/dok pribadi)

Selama lebih dari satu abad, Indonesia telah memenjarakan dirinya sendiri dalam nalar hukum kolonial. Wetboek van Strafrecht (WvS), dikenal sebagai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) lama, lahir dari rahim purbakala Belanda yang bersifat retributif, sebuah prinsip yang menitikberatkan pada pembalasan dan penderitaan pelaku.

Oleh: Dr. Firman Tobing

(Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Namun, di awal tahun 2026 lonceng perubahan telah berbunyi, dengan disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), kita tidak hanya mengganti naskah undang-undang, tetapi sedang menjemput wajah baru keadilan di Nusantara.

Jika sejenak kita menoleh wajah lama hukum kita dalam gambaran “jeruji besi” dengan indikator keberhasilan dan kesuksesan penegakan hukum seringkali diukur dari seberapa penuh sel penjara, akibatnya, kita menghadapi krisis overcapacity yang kronis dan dehumanisasi. Namun apa yang tertuang dalam KUHP Nasional yang baru membawa paradigma yang melompat jauh ke depan, dari keadilan yang menghukum menjadi keadilan yang memulihkan, sebagaimana terlihat dari pilar utamanya yang disebut Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dalam konsep ini, keadilan tidak lagi dipandang sebagai hasil dari “mata ganti mata”, melainkan sebagai kembalinya harmoni yang rusak. Fokus hukum bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memulihkan korban dan mendamaikan masyarakat. Bagi tindak pidana ringan, penjara bukan lagi jawaban otomatis, sanksi berupa kerja sosial atau denda tidak hanya meringankan beban negara, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahannya secara produktif.

Mandat bagi Pemerintah; Menyiapkan “Rumah” bagi KUHP Baru

Di balik karya fenomenal anak bangsa ini, satu hal yang agaknya perlu menjadi perhatian semua pihak yang terlibat adalah mengenai bagaimana mengimplementasikan KUHP Nasional tersebut, jangan sampai menimbulkan kesan “sekadar urusan mengganti buku teks di meja hakim”, melainkan sebagai ujian kredibilitas negara di mata rakyat.

Sebuah hukum yang progresif membutuhkan ekosistem pendukung yang konkret, tanpa infrastruktur yang memadai, visi besar dekolonisasi hukum ini hanya akan menjadi narasi indah yang layu di tingkat akar rumput. Pemerintah kini memikul mandat imperatif, memastikan bahwa “rumah” bagi keadilan baru ini tidak hanya megah secara filosofis, tetapi juga kokoh secara fungsional.

Tidak dapat dipungkiri, realita hari ini seringkali menunjukkan jurang yang lebar antara teks undang-undang dan fakta di lapangan. Kita tidak boleh menutup mata pada cermin buram infrastruktur hukum masa lalu yang kerap tidak mumpuni. Jika pola-pola kegagalan sistemik, mulai dari krisis overcapacity Lapas yang tidak manusiawi, ruang mediasi yang intimidatif, ego sektoral digital antar instansi, hingga minimnya database hukum adat, tidak segera dibenahi, maka KUHP Baru hanya akan menjadi “penumpang asing” di rumahnya sendiri.

Pemerintah memikul mandat imperatif untuk memastikan bahwa instrumen pendukung seperti Sistem Informasi Penanganan Perkara Pidana Terpadu (SPPT-TI) dan standardisasi “Rumah Keadilan Restoratif” benar-benar siap secara fungsional agar hukum nasional ini tidak lumpuh dalam implementasi.

Pada akhirnya, menjemput wajah baru keadilan adalah tentang menempatkan martabat manusia sebagai pusat dari tujuan hukum. Namun, transformasi ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian di ruang hampa.

Terbetik pesan moral kepada Pemerintah, untuk tidak membiarkan KUHP Nasional menjadi “mobil mewah” yang dipaksa berjalan di atas infrastruktur jalanan yang rusak. Keberhasilan hukum tidak diukur dari megahnya sosialisasi, melainkan dari keseriusan negara merombak ekosistem yang transparan dan akuntabel.

Dari sisi masyarakat, harus dapat menjalankan perannya sebagai penjaga gawang yang kritis dalam melaksanakan pengawasan publik yang lebih ketat agar semangat restoratif tidak disalahgunakan menjadi celah transaksional, dan hukum adat tidak dipolitisasi. Bukankah keadilan substantif hanya akan terwujud jika negara benar-benar hadir membangun “rumah” yang layak, dan rakyat tetap terjaga untuk memastikan rumah tersebut tidak disalahgunakan.

Mari kita kawal transisi ini bersama, agar hukum Indonesia di masa depan tidak lagi dikenal sebagai pedang yang tajam ke bawah, melainkan sebagai payung yang melindungi dan memulihkan setiap warga negara tanpa kecuali.

Semoga!

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT