BPK juga merekomendasikan agar dilakukan rekonsiliasi secara berkala antara basis data wajib pajak dan objek pajak reklame milik Bapenda dengan data perizinan yang dimiliki DPMPTSP, guna memastikan sinkronisasi data dan optimalisasi pendapatan daerah.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Malang dalam tanggapannya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Malang untuk melakukan perhitungan target pajak secara cermat dan akurat dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi riil pajak daerah.
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang terintegrasi antarinstansi dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi pemerintah daerah dalam mengawasi, menertibkan, dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak reklame.
Publik pun menunggu keseriusan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama terhadap 56 reklame permanen yang hingga kini masih menjadi persoalan administrasi dan berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
(Rmn)












