Informasinya, RKA dana BLUD Lampura tidak pernah ada laporan ke BPKAD, ini tidak sesuai jawaban dari Kabid Yankes yang mengatakan bahwa setiap pendapatan dari BLUD ada laporan BPKAD Lampura, namun semua itu berbeda dengan temuan BPK, BLUD menyusun RKA tapi tidak pernah diserahkan ke BPKAD. Tidak ada penilaian atau evaluasi dan Tidak ada verifikasi oleh Dinkes, sehingga sistem pengendalian dibiarkan liar, publik meminta agar dapat dikroscek ke BPKAD agar keterangan Kabid Yankes Ulia dapat jadi bahan pemeriksaan baik oleh Inspektorat maupun penegak hukum lain seperti Kejaksaan.
Dijelaskan kembali oleh Ulia, kami selalu mematuhi ketentuan dan mekanisme kerja, apabila ada temuan-temuan nanti inspektorat akan memeriksa dan memanggil yang melakukan kesalahan.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 27 dan 28, serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pendapatan dari Puskesmas dan RSUD adalah Retribusi Jasa Umum. Wajib dicatat sebagai Pendapatan Retribusi Daerah. Temuan BPK Lampung 15,9 miliar ini apabila tidak diproses penyusunan atau pengelompokan objek, data, atau konsep maka laporan keuangan yang bernilai miliaran rupiah akan cacat hukum di mana tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk membongkar buruknya tata kelola keuangan di Lampung utara mengenai BLUD di Lampung Utara. Jika tidak, Rp15,9 miliar ini hanya puncak gunung es dari manajemen kesehatan yang sakit.
(rel/tim iwo lampura)












