Iuran jaminan sosial ringan
Ade memaparkan, hanya dengan menyisihkan iuran sebesar Rp36.800 per bulan, pekerja berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pendaftarannya pun kini dipermudah melalui aplikasi digital Jamsostek Mobile.
“Dengan iuran yang sangat ringan dan terjangkau, masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyisihkan sebagian kecil penghasilannya demi menjamin masa depan diri dan keluarga tercinta,” lanjut Ade.
Terkait jaminan kesehatan, warga juga didorong untuk rutin mengecek status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menghindari kendala administratif saat membutuhkan penanganan medis darurat.
Publik diminta memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek tagihan, mengubah data, hingga mengajukan pengaduan tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Melalui edukasi yang masif dan berkelanjutan ini, tingkat literasi hukum masyarakat diharapkan semakin matang.
“Cita-cita bersama untuk melahirkan tenaga kerja yang terlindungi sepenuhnya, keluarga yang hidup dalam ketenangan, serta masyarakat yang semakin maju dan sejahtera dapat segera terwujud dengan baik,” pungkas Ade.
(MC)












