BeritaKota Tanjungpinang

Ini Mekanisme Baru Pengurusan Dokumen Kependudukan Pasca Penataan RT/RW Tanjungpinang

14
×

Ini Mekanisme Baru Pengurusan Dokumen Kependudukan Pasca Penataan RT/RW Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyatakan bahwa pelayanan di Disdukcapil akan dievaluasi untuk perbaikan lebih lanjut
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi resmi terkait kelanjutan penyepadanan data kependudukan warga pasca kebijakan penataan ulang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Selasa (3/11/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai pengurusan dokumen administrasi kependudukan terbaru.

ADVERTISEMENT

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, M.M., menegaskan bahwa saat ini pengajuan surat penyepadanan data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri masih terus berproses. Pihaknya kini tengah menunggu pembaruan sistem data dari pusat.

Untuk menjamin kelancaran layanan, dalam waktu dekat Disdukcapil akan melakukan peninjauan langsung ke seluruh Kelurahan se-Kota Tanjungpinang guna memastikan kesiapan teknis.

Fokus peninjauan mencakup ketersediaan peralatan pendukung hingga kebutuhan alat tulis kantor, termasuk kertas A4 80 gram. Bersamaan dengan itu, juga akan dilakukan pendampingan akhir bagi operator kelurahan agar transisi data berjalan lancar.

“Setelah peninjauan selesai dan semuanya dipastikan siap, barulah jadwal pelayanan akan kami umumkan secara terbuka kepada publik, sesuai kesepakatan yang telah dibangun antara Disdukcapil dengan tim operator di kelurahan,” ujar Wan Samsi.

Nantinya, masing-masing Kelurahan akan mengumumkan jadwal layanan secara mendetail untuk setiap wilayah RT/RW di lingkungannya.

Wan Samsi juga menjelaskan bahwa pencetakan Kartu Keluarga baru akan dilakukan secara bertahap langsung di kelurahan masing-masing. Pelayanan ini akan dijalankan oleh operator kelurahan melalui akses resmi yang sah berdasarkan Surat Keputusan Walikota.

Sementara itu, terkait ketersediaan blanko KTP-el yang saat ini belum tersedia, masyarakat diminta tidak perlu cemas. Sebagai solusinya, warga dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara, sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang. Dokumen Suket ini memiliki kekuatan hukum yang sah untuk keperluan administrasi selama masa transisi berlangsung.

(isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT