Yesi menegaskan, pembinaan UMKM tidak cukup hanya dilakukan melalui pelatihan produksi. Pelaku usaha juga perlu dibekali kemampuan meningkatkan kualitas kemasan, pemasaran digital atau digital marketing, komunikasi, hingga kemampuan membangun cerita atau storytelling produk.
Menurutnya, kemasan dan cara memasarkan produk memiliki pengaruh terhadap daya tarik konsumen. Sebuah produk, seperti selendang, misalnya, dapat memiliki nilai jual lebih tinggi apabila dikemas secara menarik dan dipasarkan dengan cerita yang mampu membangun kedekatan emosional dengan pembeli.
Selain penguatan kapasitas pelaku usaha, Yesi juga mendorong agar UMKM yang telah mendapatkan pembinaan maupun bantuan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dapat diarahkan menjadi UMKM binaan BUMN dan BUMD.
Melalui pola kemitraan tersebut, pelaku UMKM diharapkan memperoleh pendampingan berkelanjutan, akses permodalan, perluasan pemasaran, serta kesempatan mengikuti berbagai pameran di tingkat nasional maupun internasional.
“Harapan saya, ketika ada pameran di Jakarta, setiap BUMD bisa membawa UMKM Bukittinggi untuk ikut mempromosikan produknya. Jadi, bukan hanya pemerintah yang menyiapkan anggaran, tetapi perusahaan daerah juga ikut berperan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofi Hendria, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yesi atas kesempatan sosialisasi Perda ini. Melalui kegiatan ini, kita memiliki kesempatan menyamakan persepsi, sehingga masyarakat memahami konsep dan rencana pemerintah serta dapat mendukung pelaksanaannya bersama,” kata Rofi.
Dalam kesempatan itu, Rofi juga memaparkan sejumlah agenda pengembangan pariwisata Kota Bukittinggi. Salah satunya adalah penataan instalasi lampu ekonomi kreatif di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Program yang dikerjakan melalui kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum tersebut ditargetkan rampung pada Desember mendatang. Penataan ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik wisata malam sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan terbangun sinergi antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, pemerintah kota, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif.
Yesi berharap UMKM di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam tidak hanya bertambah dari sisi jumlah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, memperkuat inovasi, mendapatkan perlindungan hukum, serta memperluas jangkauan pemasaran.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan lintas sektor, produk unggulan daerah diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
(hpr)












