banner pemkab muba
BeritaKabupaten SolokSumatera Barat

Panwascam Gunung Talang Lantik Pengawas TPS

158
×

Panwascam Gunung Talang Lantik Pengawas TPS

Sebarkan artikel ini
Panwascam Gunung Talang Lantik Pengawas Tps
Panwascam Gunung Talang Lantik Pengawas TPS. (f/harpani siska)

Mjnews.id – Sebanyak 178 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik Panwascam Gunung Talang, Kabupaten Solok di Gedung Pertemuan BBI Sungai Janiah, Senin (22/1/2024). Pengawas TPS yang dilantik dan akan ditempatkan di masing-masing TPS di Wilayah Kecamatan Gunung Talang.

Pelantikan PTPS akan mengikuti kegiatan Bimtek untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Kepemiluan, sehingga dalam menjalankan tugas nantinya Pengawas TPS akan berlangsung selama 2 hari.

Ketua Panwascam Gunung Talang, Betmil Yomika menyampaikan ucapan selamat kepada Pengawas TPS yang baru saja dilantik, tentunya dalam mengemban amanat undang-undang PTPS harus memahami apa yang menjadi tugas dan wewenang Pengawas TPS.

Betmil mengajak seluruh Pengawas TPS untuk bersama-sama mengawal tegaknya Demokrasi dan dalam menjalankan tugas untuk selalu menjaga kekompakan, dan yang terpenting adalah selalu menjunjung tinggi asas pemilu Jurdil,”ujarnya.

Sebelumnya, Camat Gunung Talang Jhoni mengatakan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas negara harus disiplin dan memahami aturan dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan tak menyimpang serta bekerja profesional, kemudian PTPS harus bersikap Netral, mandiri dalam melakukan pengawasan serta tidak lupa menjaga kesehatan serta dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan tak menyimpang serta bekerja profesional

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, S.H juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PTPS dan 23 hari lagi kita akan melakukan pemungutan suara, maka dari itu seluruh PTPS akan diberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis oleh Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Untuk itu, kita berharap kepada Pengawas TPS agar membaca dan memahami PKPU Nomor 25 tahun 2023,” Kata Syah Putri.

Ditegaskan Yoni, sebelum menjalankan tugas-tugas pengawasan dilapangan kepada Pengawas TPS dihimbau untuk melakukan koordinasi dengan KPPS, karena pada tanggal 13 Februari 2024 sebelum pemungutan suara Pengawas TPS harus memastikan logistik Pemilu di TPS Masing-masing dan tentunya selalu berkoordinasi dengan PKD dan Panwascam.

Selanjutnya ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan Pengawas TPS harus membuat laporan berupa Form A. Yang berisikan uraian seluruh kejadian yang ada di TPS baik sebelum pemungutan dan setelah pemungutan suara karena PTPS merupakan ujung tombak pengawas pemilu.

“Untuk itu kami berharap kepada pengawas TPS agar memahami aturan-aturan baik itu Undang-undang, PKPU, Perbawaslu dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pemilu. Untuk mempertajam dan memudahkan dalam pengawasan nantinya Panwascam akan memberikan pembekalan terkait penggunaan aplikasi SIWASLU ( Sistim Pengawasan Pemilu),” ujar Yoni Syah Putri.

Tak lupa Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten Solok menyampsikan Pengawas TPS dalam menjalankan tugas akan mendapatkan hak-hak berupa honor dan perjalanan dinas.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600