BeritaBawasluKabupaten SijunjungSumatera Barat

Bawaslu Sijunjung Adakan Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu

220
×

Bawaslu Sijunjung Adakan Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sijunjung Adakan Pelatihan Bagi Saksi Peserta Pemilu
Bawaslu Sijunjung Adakan Pelatihan bagi Saksi Peserta Pemilu. (f/dicko)

Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar pelatihan bagi saksi peserta pemilu di Gedung Pancasila Muaro, Rabu 7 Februari 2024.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul menyebut pentingnya para saksi peserta pemilu mengikuti pelatihan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti akan berlangsung secara jujur, netral, dan adil.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu,” ujarnya.

Ia mengakui pelatihan itu sangat perlu diadakan, sebab para saksi hadir langsung di TPS pada saat pemungutan suara.

Selain itu, Tatul mengatakan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.

“Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan, sehingga apa yang dihasilkan pasca pemilu sesuai dengan demokrasi sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.

Anggota Bawaslu itu menjelaskan bahwa dalam pelatihan, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek teknis dalam menjalankan tugas mereka sebagai saksi Pemilu, termasuk mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, prosedur pemungutan suara ulang, manajemen saksi peserta pemilu, dan kerawanan yang mungkin terjadi di TPS.

“Selain itu, mereka juga akan diajarkan mengenai kebijakan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta melakukan simulasi teknis rekapitulasi perolehan suara di TPS,” tutupnya.

Sementara dalam laporan panitia, Nurmisbah juga mengatakan kegiatan ini merujuk dari pasal 351 UU No.7 tahun 2017 bahwa Bawaslu berkewenangan melatih saksi.

“Ini merupakan kewajiban kami, (Bawaslu red) untuk melatih saksi, sehingga saksi bisa memahami aturan tugasnya seperti apa di TPS,” katanya.

Untuk jumlah peserta pelatihan itu sekitar 316 orang terdiri dari Koordinator Tim Pemenangan Capres dan Cawapres, Koordinator Saksi dari Parpor peserta Pemilu 2024, Koordinator Saksi Perwakilan DPD Pemilu 2024.

Ia berharap para peserta untuk memperhatikan materi-materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini.

“Kami berharap agar para peserta yang hadir saat ini dapat memperhatikan dengan seksama materi yang di sampaikan pada kegiatan ini,” tukasnya.

Adapun narasumber kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz, Anggota KPU Sijunjung, Susila Andica dan Pemerhati Pemilu (Mantan Anggota Bawaslu Sawahlunto), Arlin Junaidi.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT