BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam

673
×

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam
Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Sagulung Batam. (f/humas)

Diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum.

Sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional dan pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.

ADVERTISEMENT

Narasumber mengharapkan masyarakat Kota Batam berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan, deteksi dini, memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO, waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.

Di akhir materinya, Narasumber menyampaikan bahwa perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama. Oleh karena itu, Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

”TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO”, tutup Kasi Penkum.

Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S. STP, Sekcam Sagulung Batam, aparatur Kecamatan Sagulung, para Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengayoman Wilayah, Kader PKK, Kader Posyandu, Forum RW, Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh masyarakat dan perwakilan warga sebagai peserta sekitar 65 orang.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT