Diketahui, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2020–2023. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Kamis (7/8/2025).
Lembaga antirasuah itu menduga, yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima dana bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.
Aliran dana CSR itu seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, kedua legislator tersebut dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya diduga tidak hanya menerima dana secara tidak sah, tetapi juga menyamarkan asal-usul uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK kini tengah menelusuri lebih jauh aliran dana CSR BI-OJK yang mengalir ke yayasan dan pihak-pihak terkait. Lembaga itu juga membuka peluang pemanggilan sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua anggota DPR aktif dari Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, Komisi XI DRR RI yang selama ini bermitra langsung dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
(*/eki
