Hukum

SA Institut: Penahanan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Tunjukkan Tak Ada Diskriminasi

118
×

SA Institut: Penahanan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Tunjukkan Tak Ada Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah penyidik yang menahan Putri Candrawathi. Dimana Putri langsung ditahan hari ini juga setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan. 

“Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini,” kata Suparji Ahmad dalam keterangan persnya, Jumat (30/09/2023). 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Suparji menegaskan bahwa penahanan ini wajar karena Putri sudah memenuhi dua syarat dilakukannya penahanan. Yaitu syarat obyektif dan syarat subyektif. 

“Syarat obyektif, karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subyektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” paparnya. 

Bisa jadi pertimbangan penyidik ketika tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi hari ini. Misalnya di awal ada pertimbangan kondisi psikologis, dan ternyata setelah diperiksa hari ini kondisi psikologis serta jasmani dalam kondisi baik. 

“Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik, sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja,” paparnya. 

Suparji juga menekankan bahwa penahanan ini jauh dari spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Menurutnya, dengam ditahannya istri Ferdy Sambo itu, Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lain.

“Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antar tersangka,” ucapnya. 

Terakhir, akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini berharap Polri tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Siapapun yang terlibat, harus diganjar sesuai tindak pidana yang dilakukan. 

“Ini harus diusut tuntas untuk mengembalikan marwah institusi Polri yang sempat ambruk gara-gara kasus tersebut. Polri harus terus Presisi, mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Suparji.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT