pemkab muba
HukumJawa Tengah

Pengacara Ini Kembali Adukan Wartawan Salah Satu Media Online ke Polres Kebumen

16
×

Pengacara Ini Kembali Adukan Wartawan Salah Satu Media Online ke Polres Kebumen

Sebarkan artikel ini
Yuli Ikhtiarto
Yuli Ikhtiarto. (f/dana sukarno)

Kebumen, MJNews.id – Terkait dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online Kebumen dengan judul “Pengacara Di Kebumen diduga palsukan surat kuasa untuk somasi Bupati kebumen” yang ditulis oleh wartawan dengan inisial (AS) menjadikan pengacara Yuli Ikhtiarto, SH mengadukannya ke Polres Kebumen pada Selasa (5/07/2022) dengan nomor surat aduan 30/KAKH/YI/VII/2022.
Yuli Ikhtiarto kepada awak media menyampaikan perihal dirinya mengadukan salah satu wartawan media online kebumen terkait dengan adanya pemberitaan yang di beritakan salah satu media online di Kebumen yang ditulis oleh inisial (AS) pada tanggal 18 Juni 2022
Menurutnya, berita tersebut dengan jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dalam judul pengacara di Kebumen adalah dirinya yang bertindak selaku profesi Advokat, kemudian pada hari berikutnya dirinya berusaha menanyakan kepada teman-teman wartawan terkait (AS) dan dijawab oleh teman-teman wartawan bahwa (AS) benar wartawan salah satu media di Kebumen.
Yuli menambahkan bahwa berita yang di tulis (AS) bersumber dari warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan dengan inisial (S) dan (R) yang merasa ditipu oleh dirinya selaku pengacara terkait pemberian surat kuasa untuk mensomasi Bupati Kebumen itu sangat tidak benar, karena surat kuasa dari (S) dan (R) yang saat ini dipermasalahkan somasinya itu hanya ditujukan kepada Kepala Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan dan itupun ada pembuktiannya.
“Bahwa surat somasi yang saya tujukan ke Bupati adalah surat kuasa dari klien lain yang juga warga Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan bukan dari (S) maupun (R) adapaun surat kuasa dari klien lain itu tertandatangan pada 26/12/2021,” katanya.
Yuli menegaskan jika dirinya selaku kuasa hukum tidak pernah mengirimkan somasi kepada Bupati Kebumen atas dasar kuasa lisan/tertulis dari saudara (S) maupun (R).
Dia menduga bahwa penggiringan opini atas berita tersebut ada indikasi maksud-maksud tertentu untuk berusaha menjelekkan nama dirinya sebagai pribadi maupun profesi advokat.
Di akhir pembicaraannya, Yuli menyampaikan harapannya kepada Kapolres Kebumen supaya dapat segera mengungkap perkara tersebut, karena berita bohong tersebut sudah menjadi konsumsi publik yang membuat saya selaku pribadi maupun dalam profesi advokat menjadi tercemar. Juga berharap pihak Polres Kebumen dapat menangkap pelaku dan aktor intelektual di belakang pemberitaan bohong tersebut.
(Sumber:Yuli Ikhtiarto)
(Dana)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *