Hukum

Perjalanan Kasus Richard Mille di Bareskrim Polri, dari Penipuan hingga Pemerasan Perwira Tinggi

366
×

Perjalanan Kasus Richard Mille di Bareskrim Polri, dari Penipuan hingga Pemerasan Perwira Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perjalanan Kasus Richard Mille Di Bareskrim Polri
Ilustrasi Perjalanan Kasus Richard Mille di Bareskrim Polri. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini belum memberikan klarifikasi atas sengkarut kasus Richard Mille yang sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Januari lalu.

Bagaimana sebenarnya perjalanan kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini?

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kasus Richard Mille menjadi perkara yang cukup menuai sorotan serius dari publik. Sejumlah kalangan, mulai dari pengamat kepolisian hingga DPR RI, pernah bersuara mengenai kasus ini. Pasalnya, perkara Richard Mille menyeret nama-nama besar di kepolisian dengan tuduhan pemerasan.

Kasus ini juga meledak bertepatan pada momen peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Tak berselang lama, muncul kasus lain di internal kepolisian yang menyeret nama Kabareskrim Polri.

Kasus Richard Mille mulanya hanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban bernama Tony Sutrisno. Laporannya ke Bareskrim Polri tercatat dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2021.

Laporan itu mencatat Tony membeli dua buah jam Richard Mille dengan jenis Black Sapphire Dragon dan Blue Sapphire Unique Piece pada tahun 2019 dengan sistem pre-order.

Tony mengaku kedua jam yang dibeli melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee, sedianya dapat diterima pada 2021. Namun setelah dilakukan pelunasan, ia mengaku masih belum juga mendapatkan barang tersebut.

Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan sempat diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Tony Sutrisno.

Yullie menjelaskan pembelian jam oleh Tony tersebut dilakukan kepada Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Menurutnya, hal itu juga telah tercantum dalam surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, katanya, juga mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD6.805.400. Yullie mengaku bingung mengapa Tony tak mau mengambil kedua jam tersebut di Singapura.

“Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut,” jelasnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT