HukumJawa Tengah

Dugaan Penggandaan Dokumen SK, Oknum Sekdes Dilaporkan ke Bupati Purworejo

180
×

Dugaan Penggandaan Dokumen SK, Oknum Sekdes Dilaporkan ke Bupati Purworejo

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Kabupaten Purworejo Melakukan Klarifikasi Dan Pemeriksaan Awal
Inspektorat kabupaten Purworejo melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal pada Rabu (8/3/2023) siang. (f/m taufik)

Purworejo, MJNews.id – Kisruh beredarnya foto syur yang diduga dilakukan seorang perangkat desa (Sekdes) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah belum selesai. Bahkan muncul persoalan dugaan penggandaan dokumen surat keputusan (SK) Sekretaris Desa.

Kasus dugaan penggandaan SK dan aksi pornografi yang dilakukan MN, seorang Sekdes Ketiwijayan, kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang membuat keresahan masyarakat telah dilaporkan kepada Bupati Purworejo oleh beberapa perwakilan warga masyarakat melalui surat aduan tanggal 21 February 2023, dengan tembusan kepada DPRD, DPPPAMPD, Inspektorat Kabupaten Purworejo dan Camat Bayan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Atas dasar adanya surat aduan dari warga masyarakat Desa Ketiwijayan, Inspektorat kabupaten Purworejo melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal pada Rabu (8/3/2023) siang.

Lima orang yang diklarifikasi adalah mereka yang menandatangani surat aduan kepada Bupati di antaranya Muhamad Ropii, Ahmad Jadid Kartono, Ahmad Al Abadi dan Kartiko Budihardjo dan Sekdes MN.

Klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang kerja perangkat desa.

Usai acara pemeriksaan, Petugas dari Inspektorat, Imam BC belum bisa memberikan penjelasan rinci karena ini masih pemeriksaan awal dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan.

Kaur Pemerintahan Desa Ketiwijayan, Jamal saat ditanya media terkait terbitnya SK baru mengatakan, bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekdes (MN) untuk mencetak atau membuat surat keputusan (SK) baru, dengan dalih SK Sekdes yang lama (asli) tidak ketemu dicari (hilang). Awalnya Jamal menolak permintaan sekdes, akan tetapi atas dasar perintah pimpinan, akhirnya SK dibuat (dicetak).

Hal itu dibenarkan oleh Jadid, Kaur Umum dan Tata Usaha Desa Ketiwijayan.

“Setelah ditelusuri, SK Bu Sekdes memang benar ada dua, semuanya asli karena memakai cap basah dan ditandatangani kepala desa. Kedua SK tersebut dijadikan agunan pinjaman, yang satu di Bank Jateng Purworejo dan satunya di BKK Bayan,” jelasnya.

Sekdes (MN) saat ditanyai media terkait SK ganda, memberikan jawaban No Comment. “Silahkan Anda tanya kepada kuasa hukum saya,” jawabnya singkat.

Dikonfirmasi saat menerima Aspirasi dari perwakilan warga pada Senin (6/3/2023) terkait dua dokumen tesebut, Kepala Desa Ketiwijayan terkesan memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Ito, panggilan akrab Kartiko, Ketua Karang Taruna merasa malu dengan ulah Bu Sekdes yang dianggap sudah melanggar norma-norma kesusilaan bahkan sudah melukai hati masyarakat Desa Ketiwijayan.

Kami selaku pemuda Desa Ketiwijayan mendesak kepada pemerintah desa agar segera mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan Sekdes atau yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Kalau apa yang menjadi keresahan warga tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa kami pemuda karang taruna akan terus melakukan aksi,” katanya.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT