PASAMAN, Mjnews.id – Masyarakat Tanjung Medan, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman resah adanya dugaan tambang galian C ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, setidaknya lebih kurang 80 truk material yang keluar perhari dari lokasi penambangan. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi yang akan menghanyutkan persawahan, kebun milik masyarakat.
Wali Nagari Panti Selatan, Aswir Karim membenarkan kejadian tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal.
“Saya memang mengetahui adanya penambangan ilegal, namun tidak ada izin atau pemberitahuan yang masuk ke Pemerintah Nagari Panti Selatan,” terangnya saat dikonfirmasi Mjnews.id, Selasa (29/11/2022).
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tambang Galian C.
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” katanya.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono yang tertuang dalam telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.
Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Sumbar untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
(Rh)