pemkab muba
Hukum

Ini Kata Fahri Hamzah soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

798
×

Ini Kata Fahri Hamzah soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah. (f/ist)

Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini, menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menkopolhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru.

“Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian Fahri Hamzah.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *