Jawa Barat

Air Menghitam, Bau dan Berbusa, Fordas Sebut Ridwan Kamil Ingkar Janji Atasi Sungai Cilamaya

515
×

Air Menghitam, Bau dan Berbusa, Fordas Sebut Ridwan Kamil Ingkar Janji Atasi Sungai Cilamaya

Sebarkan artikel ini
Air Sungai Cilamaya Kini Menghitam, Bau Dan Berbusa
Air Sungai Cilamaya kini menghitam, bau dan berbusa. (f/ist)

Mjnews.id – Koordinator Forum Daerah Aliran Sungai atau Fordas Cilamaya Berbunga, Muslim Hafidz menuding Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah melakukan ingkar janji dan tidak serius untuk mengurus Sungai Cilamaya yang airnya kini menghitam, bau dan berbusa.

Ia menyebut bahwa Ridwan Kamil sosok yang menjadi Gubernur Jawa Barat hanya mengandalkan pencitraan di media sosial tanpa kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Beberapa hari ini, Sungai Cilamaya menghitam, bau dan berbusa di beberapa wilayah baik di hilir maupun di wilayah setelah perusahaan di Subang dan Purwakarta,” ujar Muslim kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Muslim, Sungai Cilamaya merupakan sungai sepanjang sekitar 97 Km yang terdapat di Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta, namun kondisinya saat ini sangat mengenaskan.

Dikabarkan Muslim, berdasarkan pantauan FORDAS CILAMAYA BERBUNGA yang merupakan organisasi yang concern terhadap masalah lingkungan, ia menjelaskan dari hilir sampai tengah Bendung Barugbug, air menghitam pekat dan bau busuk.

“Terpantau Muara Cilamaya, Barahan, Cipancuh, Bendung Barugbug dan Cijunti tampak hitam, bau dan berbusa,” ungkap Muslim.

Lanjut Muslim menegaskan, meskipun sudah ada Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya (SATGAS PPK DAS Cilamaya) tetapi hanya sekedar peraturan yang tidak pernah dijalankan.

Hal itu dibuktikan dari tidak ada Satuan Tugas (Satgas) yang ditunjuk untuk bergerak membenahi Sungai Cilamaya yang cukup krusial tersebut.

“Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak serius mengurus Sungai Cilamaya dibuktikan dengan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya (SATGAS PPK DAS Cilamaya),” ucapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT