Kemendag

Kunjungi New Makassar Mall, Mendag: Pedagang Toko Harus Manfaatkan Niaga Elektronik

215
×

Kunjungi New Makassar Mall, Mendag: Pedagang Toko Harus Manfaatkan Niaga Elektronik

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Kunjungi New Makassar Mall
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Kunjungi New Makassar Mall, Sulsel. (f/humas)

Mjnews.id – Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan minta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik atau e-commerce.

Mendag menjelaskan agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.

Hal inj disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 15 Oktober 2023 kemarin.

Dalam kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

“Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru. Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag No. 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.

“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.

“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

(rel)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT