Kemendagri

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

23
×

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260506 WA00181

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terus mendorong penguatan perencanaan dan implementasi program penanggulangan kemiskinan di daerah. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Reviu Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 yang dihadiri secara daring oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, Rabu (6/5).

Pada forum tersebut ditegaskan bahwa penyusunan dan reviu RPKD merupakan bagian penting dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional Tahap I RPJPN 2025–2029 yang mengusung tema “Penguatan Transformasi”. Fokus pembangunan mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama pengentasan kemiskinan.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan target nasional, pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan secara signifikan hingga mencapai kisaran 4,5–5,0 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui integrasi program lintas sektor serta ketepatan sasaran berbasis data.

Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menjadi landasan operasional dalam percepatan pengentasan kemiskinan. Strateginya meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan, serta penurunan kantong-kantong kemiskinan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama.

RPKD sendiri merupakan dokumen strategis lima tahunan yang terintegrasi dengan RPJMD dan disusun oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). “Dokumen ini memuat profil kemiskinan daerah, prioritas program, hingga lokasi intervensi yang ditetapkan secara terarah dan berbasis analisis. Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan RPKD sebagai bentuk komitmen terhadap pengentasan kemiskinan di wilayahnya,” jelas Fauzan.

Dalam implementasinya, lanjut Fauzan, tercatat sebanyak 2.596 sub kegiatan telah ditandai dan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026, dengan fokus terbesar pada upaya mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pendekatan berbasis wilayah dan pemberdayaan terintegrasi.

Namun demikian, proyeksi tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Timur masih berada di atas target nasional, sehingga diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan kolaboratif. “Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta memastikan program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” imbuh Fauzan.

Melalui kegiatan reviu ini, Kemendagri juga menekankan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain percepatan realisasi program yang telah dianggarkan, optimalisasi pemanfaatan DTSEN dengan keseragaman data sasaran, serta pelaporan dokumen RPKD secara tepat waktu melalui sistem pelaporan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT