Kemendagri

Penganggaran Persampahan Masih Rendah, Kemendagri Dorong Penguatan Dokrenda

140
×

Penganggaran Persampahan Masih Rendah, Kemendagri Dorong Penguatan Dokrenda

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mengadakan Rapat Untuk Memperkuat Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) Bidang Persampahan.
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan. (f/puspen)

Mjnews.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (24//7/2023), rapat ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar mempersiapkan perencanaan pengelolaan persampahan untuk tahun anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam rapat tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Erliani Budi Lestari, menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan sinkronisasi dari semua sektor untuk mencapai target pembangunan nasional.

Capaian target nasional adalah hasil dari capaian di masing-masing daerah, sehingga pemerintah kabupaten/kota perlu merumuskan prioritas pembangunan daerah yang mendukung visi dan misi bupati/walikota serta kontribusi pada pencapaian target nasional dan provinsi.

Untuk mengatasi persoalan pengelolaan persampahan, Kementerian Dalam Negeri berharap agar pemerintah daerah memprioritaskan pengelolaan persampahan dalam menyusun Dokrenda tahun 2024 untuk mendukung pencapaian target nasional.

Rapat tersebut juga membahas berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk regulasi, kelembagaan, pendanaan, teknis, dan peran masyarakat. Selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendanaan dapat berasal dari dana transfer, retribusi masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR), dan Program Bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat seperti Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemendagri, serta pemerintah daerah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, dan beberapa lainnya. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda dan sesuai dengan target nasional.

(rel)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT