Kemenkumham

Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Layanan Percepatan Paspor dengan Express Passport

112
×

Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Layanan Percepatan Paspor dengan Express Passport

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Layanan Percepatan Paspor Dengan Express Passport
Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Layanan Percepatan Paspor dengan Express Passport. (f/berkam sitopu)

JAKARTA, Mjnews.id – Bikin paspor berapa lama? Masyarakat yang berencana membuat dokumen ini mungkin mempertanyakan hal tersebut agar nanti tidak terburu-buru mengurus semua keperluan ke luar negeri. 
Meskipun terlihat ribet dan butuh persiapan ekstra untuk berangkat ke keluar negeri, namun sebenarnya tak sesulit itu jika sudah mengetahui informasi akurat mengenai alur dan prosesnya. 
Lamanya bikin paspor setelah pembayaran sampai selesai adalah empat hari hingga lima hari kerja. Sedangkan paspor yang sudah terbit harus diambil dalam kurun waktu 30 hari. Sebab, pembuatan paspor akan dibatalkan jika tidak diambil hingga masa waktu tenggang yang ditentukan tersebut.
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur kini membuka layanan express passport, yaitu layanan permohonan percepatan paspor. Layanan ini dibuka untuk memenuhi antusiasme masyarakat yang meningkat untuk pembuatan paspor akhir-akhir ini.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika mengatakan, pembuatan paspor memang harus melakukan perjuangan lebih, terutama saat pemohon paspor berebut kuota antrean online paspor melalui aplikasi M-Paspor. 
“Namun, prosesnya mulai dari awal pendaftaran, pengurusan dan pengambilan semuanya tak perlu menunggu lama. Tentu saja dengan biaya yang lebih mahal daripada paspor reguler. Masyarakat bisa mendapatkan paspornya dalam sehari, namun harus menambah biaya layanan sebesar Rp 1 juta,” ungkap dia di Kantornya, Jumat (24/6/2022).
Kakanim menuturkan, layanan yang dimaksud adalah ‘Express Passport Service’ atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama. Landasan aturannya yakni PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dimana Kantor Imigrasi Jakarta Timur membuka 50 kuota per hari untuk layanan express passport ini.
Berikut syarat dan ketentuan ‘Express Passport Service atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama yaitu, pertama, Layanan ini hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data. 
Kedua, permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB. Ketiga, biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000 dan biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000. 
Express Passport Service dan penambahan kuota antrean paspor ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Jakarta Timur untuk memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan paspor. Hal ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dan daerah sekitarnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Semakin luas jangkauan pelayanan publik, semakin bagus suatu instansi pelayanan. Penambahan kuota antrean paspor dan pilihan layanan Express Passport Service diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelayanan paspor seiring dengan bertambahnya akses masyarakat terhadap penerbitan dan penggantian paspor akan semakin mudah.
“Harapannya dapat membantu dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Jadi, bikin paspor berapa lama? Bisa dikatakan masyarakat butuh waktu paling lama seminggu untuk pembuatan paspor reguler. Namun jika terburu-buru, bisa membuat paspor dengan jalur percepatan yang selesai hanya dalam 1 hari,” tutup Berthi. 
(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT