banner pemkab muba
Kemenkumham

PP Nomor 21 Tahun 2022, Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan

119
×

PP Nomor 21 Tahun 2022, Solusi Atasi Permasalahan Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini
Baroto
Ditjen Ahu Kemenkumham, Baroto. (F/Kemenkumham)

BANDUNG, Mjnews.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru dikeluarkan, merupakan sebuah solusi atas permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto saat membuka workshop bertemakan Strategi Penguatan Implementasi Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2022).

“Regulasi (PP Nomor 21 Tahun 2022, Red) ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, serta merupakan pintu masuk bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada pembangunan,” kata Baroto.

Dia menjelaskan pada PP No 21 Tahun 2022 ini, mempermudah bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar sebagi WNI dan sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.

“Batas pendaftaran permohonan sampai 31 Mei 2024 (anak berkewarganegaraan ganda belum mendaftar, Red). Permohonan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon,” kata dia.

Tak hanya itu, kata Baroto, Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berdasarkan PP No 21 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk mendaftar sebagai WNI. Pertama, dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS), dapat melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kedua, bagi anak-anak yang belum mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin,” jelasnya.

Ketiga, dikenakan pembedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Pewarganegaraan anak-anak tersebut yaitu hanya sebesar 5 juta rupiah.

Lebih jauh, Baroto menngungkapkan sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, tentunya regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan, harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaran (stateless). Terlebih, Indonesia sebagai negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan hanya mengenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.

“Hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini tentunya menjadi salah satu solusi yang dihadapi masyarakat Indonesia terkait kewarganegaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Idris mengatakan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memang perlu dilakukan revuisi karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kewarganegaraan. Namun hadirnya PP No 21 Tahun 2022 ini sudah membantu masyarakat terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk bisa menjadi WNI.

“Belum adanya revisi UU No 12 Tahun 2006, bisa teratasi dengan PP No 21 Tahun 2022. Bisa membantu anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih WNI,” ujarnya.

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600