banner pemkab muba
Kemensos

Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Tingkatkan DTKS

478
×

Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Tingkatkan DTKS

Sebarkan artikel ini
Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico
Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico. (f/humas kemensos)

Mjnews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan peningkatan validitas dan integritas data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Validitas dan pembaruan data DTKS ini akan menjadi fondasi saluran Bantuan Sosial atau Bansos agar tepat sasaran.

Kementerian Sosial atau Kemensos terus berupaya untuk melakukan perbaikan pengelolaan bahkan menjaga transparansi DTKS.

DTKS lahir sebagai amanah Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan bahkan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk penanganan fakir miskin utamanya perlindungan sosial bagi warna negara Indonesia.

Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico menyatakan, Kemensos memastikan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA (By Name By Address).

“Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggungjawab pengelolaan datanya,” kata Robben Rico pada Konferensi Pers di Command Center Kementerian Sosial Cawang Kencana, Jakarta.

Dalam hal pengelolaan data, Kementerian Sosial bekerja sama dengan beberapa instansi mulai dari pemerintah daerah, stakeholders terkait, hingga seluruh masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan amanat UU No. 13/2011 pula, pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang oleh daerah.

“Dimulai dari musyawarah kelurahan/desa (muskel/ musdes) dilanjutkan pengesahan oleh kepala daerah dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin di Jakarta, Minggu 15 Mei 2023.

Selain melalui usulan kepala daerah, Kementerian Sosial juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat yang dibuka melalui aplikasi Cekbansos.

Dimana masyarakat bisa mengusulkan melalui fitur “usul” maupun menyanggah (melalui fitur “sanggah”) data penerima bantuan sosial atau calon penerima bantuan dengan memberikan fakta sesuai data di lapangan.

“Setiap usulan (dari masyarakat) langsung kita berikan ke pemda, (dan) melalui dinas sosial langsung bisa melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat, kita beri waktu 1 bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memberikan keputusan untuk diterima dan ditolak,” tambah Kapusdatin Kesos.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600