Kepulauan RiauHukum

Digugat Ahmad Mipon, Komisi Informasi Kepri Sidang BP Batam

154
×

Digugat Ahmad Mipon, Komisi Informasi Kepri Sidang BP Batam

Sebarkan artikel ini
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Ahmad Mipon Melawan Bp Batam
Sidang Ajudikasi nonlitigasi Ahmad Mipon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam. (f/diskominfo)

KEPRI, Mjnews.id – Komisi Informasi Kepri gelar sidang perdana Ajudikasi nonlitigasi antara Ahmad Mipon sebagai pemohon melawan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam sebagai termohon. Sidang gugatan informasi ini dilaksanakan setelah mediasi yang ditempuh sebanyak dua kali gagal.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu dengan anggota majelis Jazuli dan Hamdani ini diselenggarakan Kamis (5/1/2023) di gedung bersama Graha Kepri.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) tersebut masuk pada agenda pendalaman atas permintaan informasi pemohon kepada pihak termohon BP Batam yang dikuasakan kepada enam orang, salah satu diantaranya Muhardi selaku Kepala Sub. Bagian Pengelolaan Informasi Publik.

Sementara pihak pemohon Ahmad Mipon memberikan kuasa kepada penasehat hukum dari Kantor Hukum APD & Sekutu, Ade P Danishwara, S.H.

Pada sidang perdana tersebut Ketua Majelis Komisioner Ferry M. Manalu mengajukan beberapa pertanyaan sebagai pendalaman permohonan dari pemohon kepada termohon BP Batam. Salah satunya apakah informasi yang diminta pihak pemohon masuk ke dalam kategori Daftar Informasi Publik (DIP) atau informasi yang ditutup atau Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

“Apakah informasi yang diminta pemohon merupakan DIK pada lembaga saudara? Kalau tidak, berarti si pemohon berhak diberikan informasi sesuai permohonannya,” ujar Ferry dalam persidangan.

Muhardi sebagai penerima kuasa BP Batam menjawab bahwa informasi yang diminta pemohon tidak masuk ke dalam DIK. Hanya saja, beberapa dokumen yang diminta belum berhasil mereka temukan karena dikeluarkan tahun 1999.

Penasehat hukum Ahmad Mipon tidak sempat hadir pada sidang perdana tersebut dikarenakan pesawat yang membawanya dari Jakarta terjadi keterlambatan penerbangan.

Oleh karena itu, usai pertanyaan-pertanyaan mendalam majelis melanjutkan sidang pada pekan depan hari yang sama, Kamis (12/1/2023).

Materi persidangan dilanjutkan pekan depan mendengarkan tanggapan pihak pemohon terkait sengketa informasi terhadap BP Batam yang dinilai tidak memberikan respon secara baik atau memberikan jawaban yang substasif atas informasi yang dimintakan berupa dokumen atas dua sertifikat.

(*/isb)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT