Mjnews.id – Kasus meninggalnya Desi Erianti, warga Kota Padang yang sebelumnya diduga sempat ditolak masuk IGD RSUD dr Rasidin Padang, kini bergulir ke ruang sidang DPRD Kota Padang.
Komisi IV DPRD Padang memanggil pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait insiden tersebut, Senin 2 Juni 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV, pihak Direktur RSUD, dr Desy Susanty, M.Kes membantah dugaan penolakan pasien tersebut.
Sebelum memulai pernyataannya, dr Desy Susanty pada kesempatan itu turut menyampaikan duka citanya terhadap meninggalnya Desi Erianti.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak pasien dan telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kronis dan disarankan untuk rawat jalan.
“Kami tidak pernah menolak pasien. Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dokter jaga pada malam itu juga telah menentukan diagnosa pasien. Mata tidak anemis, tidak kuning, paru-paru masih normal. Irama jantung reguler dan tidak ada kelainan, hanya saja pasien batuk ringan. Jadi tidak ada indikasi untuk dilakukan rawat inap,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut katanya, maka dokter yang menangani pada malam itu menyarankan pasien untuk pulang tanpa diberikan obat.
Hal ini, katanya, obat bagi pasien dengan kondisi yang bukan tergolong darurat, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Dokter malam itu menyuruh pasien untuk pulang karena memang tidak menunjukkan keadaan yang darurat, hanya batuk ringan saja. Kalau di BPJS Kesehatan, kondisi yang tidak tergolong darurat, maka obatnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD, Mastilizal Aye mengatakan bahwa pernyataan dari pihak RSUD dr Rasidin tidak masuk akal.







