banner pemkab muba
BawasluKPUParlemen

Puluhan Ribu TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih, Anggota DPR Pertanyakan Profesionalisme Kerja KPU

153
×

Puluhan Ribu TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih, Anggota DPR Pertanyakan Profesionalisme Kerja KPU

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus 1

Mjnews.id – Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus mempertanyakan profesionalisme kerja Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hal ini dinyatakan saat menyoroti temuan Bawaslu terkait banyaknya daftar pemilih bermasalah.

Bawaslu menemukan lebih dari 20 ribu personel TNI/Polri dan 868 ribu orang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih.

“Jika benar data yang diungkap oleh Bawaslu, maka ini adalah temuan yang sangat serius. Perlu segera ditindaklanjuti. Bagaimana sih kerja KPU?,” kata Gupardi saat dihubungi, Senin 3 April 2023.

Menurut Guspardi TNI/Polri merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Mereka harus fokus dan professional dalam mengemban tugasnya.

“Dalam pasal 200 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) kedua institusi Negara ini tidak diberi hak memilih dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), Kenapa anggota TNI/ Polri masih tercantum dalam daftar pemilih. Ini kan gak benar,” ujar Guspardi.

Lebih lanjut, Guspardi juga merasa heran mengapa orang meninggal juga masih dimasukkan dalam daftar pemilih.

“Jangan sampai nanti ada yang berkomentar, mau manggil arwah-arwah untuk ikut nyoblos. Kan gak lucu juga,” terangnya.

Legislator asal Minang ini mengungkapkan apresiasinya kepada kinerja Bawaslu yang proaktif melakukan pengawasan terhadap setiap pemilu.

“Saya apresiasi Bawaslu, jika data yang dirilis Bawaslu itu benar adanya, maka KPU harus segera memperbaiki daftar pemilih ini. Seperti TNI/Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih, data orang meninggal, orang pindah domisili dan lain sebagainya, sebagaimana temuan Bawaslu,” terangnya.

Anggota Baleg DPR RI ini juga mengungkapkan, sementara ini dirinya baru mengetahui informasi yang beredar dari media.

“Belum ada keterangan resmi dari KPU dan Bawaslu yang diserahkan kepada Komisi II,” katanya.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU dan Bawaslu punya kewajiban menyampaikan laporan mengenai Penyelenggaraan Pemilu dan laporan hasil pengawasan secara periodik sesuai dengan tahapan Pemilu dan/atau berdasarkan kebutuhan kepada Presiden dan DPR RI.

“Nanti dalam rapat kerja Komisi II bersama Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) akan kita bahas dan cermati temuan Bawaslu mengenai data pemilih ini,” tegasnya.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600