Mjnews.id – Ada berbagai masukan publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan legislatif.
Dalam aturan KPU tersebut, bahwa soal pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota.
Khususnya yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota Perempuan di setiap Daerah Pemilihan atau Dapil.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik, di Jakarta melalui keterangan resminya pada Rabu 10 Mei 2023.
“KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil,” ungkap Idham.
Idham mengatakan KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
“Semua dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan disetiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai : a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Menjadi : Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Idham.
Komisioner KPU itu menjelaskan di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Satu bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.
Dua dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
“Mengingat waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan, dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah pada kesempatan pertama. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum,” pungkas Idham Kholik.
(eki)












