Mjnews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menangkap pria berinisial DA (23), PJ (31) dan EN (28) secara serentak yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (19/03/2025).
Proses penangkapan kedua pelaku pengedar dilakukan di dua tempat berbeda yakni di di Dusun II dan Dusun 3, Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Dari tangan pengedar DA polisi menyita 28 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 256 gram, kemudian pengedar PJ disita 3 paket Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 7,64 Gram dan EN disita sebanyak 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,91 gram.
“Untuk barang bukti (BB) milik DA saat disita terbungkus dengan 24 balutan lakban warna hitam dan 3 buah balutan lakban warna coklat sedangkan BB milik PJ disimpan dalam 1 buah kotak Rokok merek Gudang Garam,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Minggu (23/03/2025) pagi.
Penangkapan tersebut diawali dari laporan informasi masyarakat sekitar yang sudah resah akibat ulah mereka.
Hampir satu minggu polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.
“Jadi satu tim kita kerumah DA dan Satu tim ke rumah PJ. Di rumah tersebut ada EN juga kita tangkap. Beda 5 menit saja,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, tak hanya itu saja barang bukti lainnya milik keduanya seperti 1 kantong plastik warna putih, 1 buah skop pipet plastiik, 1 unit timbangan digital, 1 unit Brangkas Digital warna hitam merk UNINET, 7 ball plastik klip bening, 1 helai celana warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp. 700.000, 1 unit Hp merk Iphone 11 warna putih, Uang sebesar Rp. 450.000, 1 Unit HP Merek VIVO Warna hijau, 1 Buah plastik klip bening, 1 buah pirek kaca, 1 unit handphone vivo 1820 warna hitam.
“Jadi si PJ dan EN ini dapat barangnya dari DA, lalu dijualnya kembali,” Katanya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdua dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Mira)












